Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan teguran
tertulis kedua terhadap program acara 'Yuk Kita Sahur' yang ditayangkan
Trans TV selama Ramadan. Teguran itu disampaikan melalui surat nomor:
406/K/KPI/07/13.
Teguran dilakukan karena pada penayangan acara
tanggal 24-25 Juli 2013, para artis pendukung program 'Yuk Kita Sahur'
telah melakukan berbagai macam pelanggaran kode etik penyiaran.
Pelanggaran
yang dimaksud KPI tersebut berupa penayangan adegan yang melecehkan
orang dan/atau kelompok masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, dengan
orientasi seks dan gender tertentu, dan yang memiliki cacat fisik
dan/atau mental, serta pelanggaran terhadap norma kesopanan.
Berikut adegan yang dinilai KPI telah kebablasan, seperti dikutip merdeka.com dari website kpi.go.id, Rabu (31/7).
1. Narji disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan "ikan buntel", "Tugino (Tuh Gigi Nongol)".
2. Kiwil disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan "mulutnya kayak linggis", "anak tupai".
3. Adul disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan "ikan gapi", "bawang goreng nasi uduk", "badannya kayak telur ayam kampung".
4. Olga menyebut namanya "Jubaedah", yang kepanjangannya "jurusan banci daerah".
5. Olga berkata pada Raffi, "Lu jangan kayak bencong dong."
6.
Wendi berkata, "Ini yang suka di pinggir jalan" sambil memperagakan
aksi seperti orang berkebutuhan khusus. Selanjutnya Wendi kembali
memperagakan aksi yang sama saat berkata, "Om aku duduk di bawah tapi
kaci makan ya".
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau kelompok
masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan
penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan
menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran
tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c dan d, Pasal
15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9,
Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, d dan e, dan
Pasal 37 ayat (4) huruf a. Selain itu, program ini telah mendapatkan
surat sanksi administratif teguran tertulis No. 392/K/KPI/07/13
tertanggal 16 Juli 2013 dan memutuskan untuk memberikan sanksi
administratif berupa teguran tertulis kedua.
Selain tayangan di atas, KPI juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 24 dan 25 Juli 2013.
Pada tayangan tanggal 24 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.
Olga disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan "ngomongnya melambai
kayak spanduk kena angin", "pernah aku melihat situ di Taman Lawang".
2. Narji disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan "giginya tambah panjang".
3. Kiwil disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan "jamban".
4. Adul disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan "kayak melinjo sayur asem".
5.
Saat Olga mencium boneka kucing, Wendi menyarakankan agar kucing
tersebut jangan dicium Olga, karena khawatir nanti akan mengucapkan
"meong" dengan nada suara perempuan.
6. Olga berkata ke seorang pria pemusik, "Kalau nggak puasa gue cipok lu".
Pada tayangan tanggal 25 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1. Olga disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan "dongok".
2.
Kiwil disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan "monyong amat", "gigi
abang kok keluar?", "mukanya kayak herder", "dipungut dari tempat
sampah", "sandal bakiak". Pada adegan lain Wendi menyebutkan Kiwil
setiap pagi latihan (mematuk di kayu) sambil memperagakan gaya mematuk
kayu.
3. Adul disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan "juara satu
lomba balapan anjing", "mukanya kayak bakso gepeng", "mukanya kayak
kecebong tanah", "busi", "cotton bud", "...tidur di ubin jadi ciut",
"hamster".
4. Wendi meminta makan dengan menampilkan aksi seperti orang berkebutuhan khusus.
5. Tara yang berpakaian perempuan mencium pipi Raffi sampai bercap merah di pipi.
Terkait
hal ini, KPI Pusat meminta kepada yang bersangkutan agar menjadikan
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS)
Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam
penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program
siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran
bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. KPI akan melakukan pemantauan
terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, KPI akan
meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau
pembatasan durasi.Sumber: Merdeka.com